Bebas Bersyarat, Indra Kenz Wajib Lapor Sebulan Sekali

Bebas Bersyarat, Indra Kenz Wajib Lapor Sebulan Sekali

Nasional | sindonews | Sabtu, 26 September 2026 - 20:24
share

Terpidana investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas bersyarat sejak Kamis, 24 September 2026. Hal ini dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko.

"Iya betul hari Kamis mulai menjadi klien Kami untuk menjalani pembebasan bersyarat," kata Jatmiko saat dihubungi Sabtu (26/9/2026).

Jatmiko menjelaskan, dengan status ini Indra masih menjalani wajib lapor ke pihaknya sebulan sekali. Namun, Jatmiko tidak menyatakan sampai kapan proses tersebut dilakukan.

Baca juga: Selebgram Indra Kenz Bebas Bersyarat

"Iya betul yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor Di Bapas Bogor satu bulan sekali sampai dengan selesai menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya. Seperti diketahui, Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara usai putusan banding Pengadilan Tinggi Banten nomor PID/SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 November 2022.

Lihat video: Usut Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Polisi Sita Aset Mencapai Rp1,5 Triliun

PT Banten juga menjatuhkan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan tetapi dengan perintah agar aset-aset Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Jumat 13 Januari 2023.

Indra kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Topik Menarik