Bupati Gowa Adik Komjen Fadil Imran, Kortas Tipidkor: Tak Ada Intervensi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tidak ada intervensi dari pihak manapun. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyatakan, penyidik bebas dari intervensi meskipun Sitti Husniah adalah adik kandung dari mantan Astamaops Polri Komjen (Purn) Fadil Imran.
"Tidak ada hubungannya, tidak ada, tak ada intervensi," De Deo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Baca juga: Bupati Gowa Tersangka, Polri Bongkar 4 Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Baca juga: Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan-TPPU
Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Selain itu, penyidik juga turut menyita aset rumah milik Sitti di perumahan Royal Spring Gowa yang ditaksir bernilai Rp1,4 miliar. Kedua, aset rumah yang berada di perumahan Waterfront Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar
"Ketiga, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta," pungkasnya.








