Kemenag Terbitkan SE Larangan Penggunaan Gawai di Sekolah: Murid dan Guru Dibatasi Main HP
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan guna menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Aturan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan, pembatasan tersebut bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi, melainkan agar penggunaannya lebih sehat dan terarah.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Melalui aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orangtua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai juga harus dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional tanpa unsur kekerasan.
Kamaruddin menjelaskan penggunaan gawai yang tidak tepat berpotensi mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid. Di sisi lain, ruang digital juga membawa risiko paparan perundungan siber dan konten negatif.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten lain yang membahayakan anak.
"Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak," sambungnya.
Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam SE tersebut, pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga. Orangtua atau wali diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orangtua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Menurut Kamaruddin, pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. “Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orangtua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” katanya.
Kebijakan tersebut juga mendorong keluarga menyediakan aktivitas alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Implementasinya akan melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.









