Penyuap Anwar Sadad Segera Diadili Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat tersangka tersebut adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus. Yahya, Fathullah dan Wahid Ruslan merupakan pemberi suap anggota DPR RI Anwar Sadad.
"Bahwa pada Kamis (17/9), penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada JPU KPK terhadap empat orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (19/9/2026).
Budi menjelaslan, sebelumnya penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian pada Kamis 10 September 2026. Hasilnya, berkas itu dinyatakan lengkap atau P-21, pada Rabu 16 September.
Apa itu Merdeka? Merdeka dari Pikiran
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, keempatnya merupakan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan atau tim inti dalam pemenangan Ahmad Sadad sejak yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga kemudian menjadi Anggota DPR RI.
"Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan.
Namun, proses hukum terhadap Kusnadi telah dihentikan karena meninggal dunia. Sementara Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan telah disidang hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun A Royan belum diproses lebih lanjut karena sedang sakit.
Pada klaster kedua, KPK menetapkan anggota DPR periode 2024-2029 yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono sebagai pihak penerima suap.
Sementara pihak pemberi dalam klaster ini berjumlah 10 orang, yakni Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy dan Abdul Motollib.
Kemudian klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar sebagai penerima suap dan Ahmad Jailani serta Mashudi sebagai pihak pemberi.
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga memeroleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019-2022. Dari alokasi tersebut, dia diduga mensyaratkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran kuota dana hibah.
Menurut KPK, para koordinator lapangan yang mendapatkan jatah hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal.
Setelah dana hibah cair, mereka diduga menyerahkan fee tersebut kepada Anwar Sadad, baik secara tunai, melalui stafnya Bagus Wahyudiono. Mereka diduga juga membayarkan kebutuhan pribadi Anwar Sadad.









