Kritik Ambang 5 Persen, Pakar Usulkan Parliamentary Threshold Dihapus atau Dipertahankan 1 Persen
JAKARTA – Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini mengkritik keras usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen. Ia menilai ketentuan tersebut sebaiknya dihapus atau dipangkas menjadi maksimal 1 persen demi menekan jumlah suara pemilih yang terbuang (wasted votes) pada pemilu.
"Usulan saya adalah menghapus ambang batas parlemen. Apabila tetap dipertahankan, saya mengusulkan cukup 1 persen dari suara sah nasional," kata Titi saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).
Titi menjelaskan, usulan tersebut bertujuan mengurangi suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR hanya karena partai politik tempat calon anggota legislatif bernaung tidak memenuhi ambang batas nasional. Oleh karenanya, penetapan besaran ambang batas parlemen perlu disertai kajian akademis serta simulasi mendalam terhadap proporsionalitas keterwakilan suara pemilih.
Terkait wacana angka 5 persen, Titi mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penetapan angka 4 persen sebelumnya pun tidak memiliki metode dan argumentasi ilmiah yang memadai. MK menekankan bahwa penyederhanaan partai politik di DPR harus tetap menjaga keselarasan antara perolehan suara pemilih dan alokasi kursi.
"Karena itu, usulan 5 persen perlu menjawab persoalan tersebut, bukan sekadar menawarkan angka yang jauh lebih tinggi," tuturnya.
Sebagai alternatif penataan kerja di Senayan, Titi menyarankan penerapan ambang batas pembentukan fraksi. Melalui skema ini, partai politik yang berhasil meraih kursi DPR namun belum memenuhi syarat minimum pembentukan fraksi dapat bergabung dengan partai lain membentuk fraksi gabungan.
"Dengan demikian, yang disederhanakan adalah pengelompokan kerja di DPR, bukan otomatis menghapus perolehan kursi partai. Tujuannya mengonsolidasikan kerja parlemen sambil tetap menghormati kursi perwakilan yang diperoleh melalui mandat rakyat," jelasnya.
Menurut Titi, daripada membatasi kelayakan partai untuk masuk Senayan, pemerintah dan DPR sebaiknya memfokuskan penataan konsolidasi kekuatan politik di internal parlemen. Penyederhanaan sistem kepartaian idealnya tidak dilakukan dengan cara membendung keterwakilan partai di parlemen.









