Polisi Periksa 9 Saksi terkait Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali Senilai Rp4,8 Triliun
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 9 saksi kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali senilai Rp4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan saksi yang diperiksa berasal pegawai ATR/BPN dan Kantor BPN Bali.
Baca juga: Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper Hitam
Penyidik turut memeriksa saksi dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) selaku pihak yang menguasai lahan serta PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," ujar Indra dikutip Jumat (18/9/2026). Pihaknya tengah mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai. Padahal, kewajiban aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD sampai saat ini belum dipenuhi.
Bahkan, dia mengatakan belum ada lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung BPN. "Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," kata Indra.
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tambahnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengusut kasus dugaan korupsi tanah seluas 230.450 meter milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali yang ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Indra menjelaskan kasus ini berawal dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.Dalam proses tersebut, PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.
Padahal, PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara. Penyidik juga menemukan aksi pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga.
Akibat perbuatan PT MSD itu, negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut sejak tahun 2014. Di sisi lain, PT MSD justru melakukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar untuk penguasaan tanah tersebut.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," ujarnya.









