PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen

Nasional | sindonews | Jum'at, 18 September 2026 - 07:23
share

Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) melebihi 4 persen. PAN menganggap hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen.

"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Yoga menjelaskan, sikap ini didasari lantaran kenaikan ambang batas parlemen berpotensi "mengangkangi" Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen.

Baca Juga: Akademisi Anggap Ambang Batas Parlemen 2,5 Cukup Moderat

"Putusan MK ini memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029. Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy," ucapnya.Yoga menekankan, ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. "Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subjektif partai politik."

Menurut Yoga, MK mensyaratkan perubahan ambang batas parlemen itu dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.

"Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Kondisi itu, kata Yoga, akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah. Untuk itu, ia berkata, MK memberikan perhatian serius terhadap hubungan antara ambang batas dan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.

"MK sendiri dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi," tutur Viva.

Apalagi, ia mencontohkan suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 17.304.303 (11,4) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Pada Pileg 2019 sebanyak 13.595.842 (9,71), dan untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 (2.37) suara tak terkonversi menjadi kursi.

Yoga mengatakan, tidak ada nilai ideal berapa besarnya ambang batas. "Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," tuturnya.

Yoga menegaskan, ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan. "Ambang batas tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," pungkasnya.

Topik Menarik