Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

Nasional | sindonews | Kamis, 17 September 2026 - 22:19
share

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 18 September 2026, besok. Selain tersangka, berkas perkara ini juga bakal diserahkan.

Selain Febrie, Kejagung juga melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lainnya yakni, Don Ritto dan Nurman Herin. Pelimpahan rencananya digelar pada siang hari esok.

“Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (17/9/2026).

Baca juga: Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Lihat video: Eks Jampidsus Febrie Ariansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.Puteranegara

Topik Menarik