Musibah KM. Virgo Transport 8, Jasaraharja Putera Tinjau Posko Pelabuhan Trisakti

Musibah KM. Virgo Transport 8, Jasaraharja Putera Tinjau Posko Pelabuhan Trisakti

Nasional | sindonews | Senin, 14 September 2026 - 05:36
share

Jasa Raharja Group bergerak cepat memberikan respons tanggap darurat terkait musibah hilang kontak yang dialami Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Manajemen turun langsung meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin, Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Ariyandi, dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman. Kunjungan kerja ini guna memastikan seluruh proses pendataan, verifikasi korban, serta sinergi pelayanan hak-hak santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, hingga pemilik barang/kendaraan berjalan secara terpadu, proaktif, dan cepat. Baca juga:KM Virgo Transport Tenggelam: 6 Penumpang Meninggal, 130 Masih Dicari, dan 113 Berhasil Dievakuasi

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi juga memantau langsung proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja akan terus mengikuti perkembangan proses evakuasi dan melakukan koordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, serta pihak terkait lainnya.

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

Penanganan musibah kecelakaan KM Virgo Transport 8 dilakukan secara terpadu melalui skema perlindungan dasar Jasa Raharja dan Perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera. Pertama, Peran dan Santunan PT Jasa Raharja. Sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan amanat UU No 33/1964, Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban yang mendapatkan perawatan, sementara biaya perawatan bagi para korban luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit. Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin Basarnas.

”Di sisi lain, tim kami di Posko Pelabuhan Trisakti siap bekerja cepat memverifikasi data sehingga proses penyerahan santunan maupun penyelesaian klaim kendaraan dan barang dapat dicairkan dengan mudah, cepat, dan transparan tanpa menyulitkan ahli waris serta pemilik barang," kata Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman.

Kedua, Peran dan Santunan PT Asuransi Jasaraharja Putera. Sebagai anak perusahaan, Asuransi Jasaraharja Putera memberikan jaminan tambahan komprehensif berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) bersama PT Virgo Karya Shipping. Baca juga:Bangun Objek Wisata yang Aman, Jasaraharja Putera Ikut Pemulihan Desa Adat Sade

Nilai pertanggungan yang diberikan meliputi, santunan Meninggal Dunia (ATJP-PK) Rp20 juta per jiwa untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap. Kedua, Biaya Perawatan Medis (ATJP-PK) Rp10 juta per jiwa. Ketiga, Jaminan Fisik Kendaraan (ATJP-K). Penjaminan atas kerusakan fisik 89 unit kendaraan yang terangkut, dengan nilai santunan berkisar antara Rp6 juta-192 juta per unit, disesuaikan dengan klasifikasi golongan kendaraan (mulai dari sepeda motor hingga tronton/trailer). Keempat, Jaminan Barang Muatan (ATJP-B). Penjaminan barang di atas kendaraan hingga maksimal Rp4,8 juta per ton/m² sesuai manifest muatan ekspedisi.

Melalui kolaborasi sinergis ini, ahli waris dari penumpang umum yang terdaftar dalam manifest dan terverifikasi meninggal dunia berhak menerima total santunan perlindungan gabungan Rp70 juta per jiwa. Jumlah ini hasil kombinasi Rp50 juta dari Jasa Raharja ditambah Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Topik Menarik