Haris Azhar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berpaku pada Latar Belakang Yuridis

Haris Azhar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berpaku pada Latar Belakang Yuridis

Nasional | sindonews | Sabtu, 5 September 2026 - 19:27
share

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai penting untuk terus dikritisi. Publik berhak tahu urgensi dan siapa yang diuntungkan dengan RUU tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Peradi RBA Haris Azhar dalam webinar yang mengangkat tema “RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Melawan Korupsi atau Ancaman Terhadap Hak Warga Negara?” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Gema Keadilan pada Sabtu (5/9/2026).

Selain Haris Azhar, webinar tersebut juga menghadirkan Dosen dan Managing Partner MRA Lawfirm Mohamad Rozaq Ashari. Kegiatan yang digelar secara daring ini dipimpin oleh Ketua Panitia Syam F. Eleuwarin dengan dimoderatori Teofilus.

Baca juga: Ramai-ramai Mendesak DPR Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset

Dalam pemaparannya, Haris Azhar menyoroti kemunculan RUU Perampasan Aset yang dinilainya mendadak. "Siapa yang diuntungkan oleh RUU Perampasan Aset yang tiba-tiba muncul, tidak ada angin tidak ada hujan? Publik berhak tahu urgensi dan kepentingan di balik pembahasan ini," tegas Haris.Haris Azhar juga menekankan bahwa latar belakang pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset harus jelas dan komprehensif. "Latar belakang pembentukan undang-undang perampasan aset harus jelas baik secara filosofis, ideologis, dan sosiologis. Tidak boleh hanya berpaku pada latar belakang yuridis semata," ujarnya.

Lihat video: ADA APA DENGAN DPR?! Kenapa Draft RUU Perampasan Aset Masih Dirahasiakan dari Publik?

Sementara itu, Mohamad Rozaq Ashari menekankan pentingnya pembahasan RUU ini dilakukan secara transparan dan berhati-hati. "RUU Perampasan Aset harus ditelaah secara baik agar dalam pelaksanaannya tidak mengorbankan atau merugikan hak asasi manusia," ujarnya.

Mohamad Rozaq Ashari menyampaikan pada perkembangannya RUU Perampasan Aset tidak hanya membahas tindak pidana korupsi. RUU ini juga mencakup 13 sektor bidang di Indonesia, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika dan psikotropika, perdagangan orang, penyelundupan manusia. Selain itu, sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, pencucian uang.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset penting untuk terus dikritisi. Di satu sisi, instrumen ini dinilai sebagai senjata yang optimal untuk menjerat pelaku kejahatan dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Namun di sisi lain, jika tidak dirumuskan dengan cermat, RUU ini berpotensi berbahaya dan dapat melanggar hak-hak sipil warga negara dalam proses hukum,” ujarnya.

Topik Menarik