Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Tak Ada TPPU Tanpa Predicate Crime
Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali menyebutkan, TPPU tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Maka, kata dia, tindak pidana asal harus lebih dahulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.
"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," ujar Mahrus dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
Baca juga: Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan
Dia menerangkan, konstruksi tersebut menegaskan TPPU merupakan follow-up crime sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada TPPU. Penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU."Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," tuturnya.
Bahkan, kata Mahrus, satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan. "Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," katanya.
Adapun sidang praperadilan jilid II eks Jampidsus Febrie Adriansyah tentang sah tidaknya penetapan tersangka kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
Ada 4 orang ahli yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah dan 1 orang saksi, yang mana hingga pukul 20.00 WIB semuanya masih menjalani pemeriksaan.









