Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan menolak nota perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas aliasGus Yaqut. Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang beragendakan tanggapan atas perlawanan yang disampaikan kubu Yaqut atas surat dakwaan.
"Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan Gus Yaqut nomor Nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas.
"Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt. Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujarnya. Salah satu yang ditanggapi Jaksa terkait poin perlawanan Gus Yaqut yang menyatakan surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan terdakwa yang menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan.
Dalam poin perlawanan tersebut, kubu Gus Yaqut di antaranya mendalilkan tidak ditemukan adanya perbuatan terdakwa yang dari awal sudah memiliki niatan untuk melakukan kejahatan dalam pembagian kuota haji khusus.
Kemudian, pembagian kuota tambahan sepunuhnya merupakan kewenangan dari Pemerintahan Arab Saudi, sehingga untuk kuota tambahan selalu didasarkan pada MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi baik itu pada Tahun 2023 maupun pada pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 2024.
Atas perlawanan tersebut, Jaksa KPK menegaskan tidak sependapat dengan dalil perlawanan. Menurut dia, surat dakwaan telah menguraikan surat dakwaan atas diri terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana batasan pengertian cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana telah di uraikan di muka.
"Adapun unsur mens rea, penuntut umum telah menguraikan berbagai peristiwa yang menggambarkan perbuatan aktif terdakwa baik perbuatan sebelum, perbuatan permulaan maupun perbuatan penyempurnaan dalam hal unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporosi dalam dakwaan kesatu dan unsur penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.
Jaksa menyebutkan uraian perbuatan aktif tersebut telah diuraikan dengan terang benderang dan jelas dalam surat dakwaan dan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan aktif yang dalam teori disebut sebagai perwujudan mens rea yaitu berupa perbuatan meteriil (actus reus) yang berkenaan dengan peristiwa pelaksanaan haji dengan menggunakan kuota tambahan di tahun 2023 dan tahun 2024.Sementara, perbuatan dan peristiwa yang menggambarkan perbuatan meteriil (actus reus) terdakwa telah penuntut umum uraikan dalam surat dakwaan.
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
"Sehingga dalil tim advokat terdakwa tersebut haruslah ditolak dan atau di kesampingkan karena berada di luar ruang lingkup perlawanan, karena selain sudah menyinggung tentang materi pokok perkara, maka dalil tersebut juga sudah menyangkut perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu uraian peristiwa yang termuat di dalam surat dakwaan penuntut umum," katanya.









