Ahli Hukum: Kesalahan Pembuatan Surat Tidak Gugurkan Status Tersangka Febrie Adriansyah
JAKARTA - Kesalahan dalam pembuatan surat secara administrasi tidak serta-merta menggugurkan status tersangka seseorang, demikian disampaikan ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Marcus Priyo Gunarto. Hal ini juga berlaku dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Jadi memang di dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang diangkat kubu Febrie untuk dipertanyakan kepadanya berkaitan dengan kesalahan surat-menyurat. Dia menjelaskan dalam persidangan, dalam proses penyidikan memang terdapat banyak perbuatan administrasi. Namun, manakala terjadi kesalahan teknis seperti pengetikan dan semacamnya, hal tersebut tidak lantas menggugurkan proses penyidikan, termasuk proses penetapan tersangka.
Pasalnya, kata dia, proses penyidikan tersebut bertujuan untuk pengumpulan alat bukti hingga penentuan tersangka. Jika terdapat kesalahan administrasi, penyidik dapat langsung memperbaiki kesalahan administrasi tersebut.
"Penyidikan itu kan mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menentukan tersangkanya. Prinsipnya seperti itu. Ya, kemudian tidak membatalkan itu, yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja," tuturnya.
Dia menerangkan, selain itu ada pula persoalan kompetensi praperadilan yang dipertanyakan oleh kubu Febrie, yang juga telah dijelaskannya. Praperadilan berfungsi menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan ataupun penuntutan.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak diwajibkan secara mutlak, sehingga seseorang dapat saja ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa terlebih dahulu.
"Lalu persoalan penetapan tersangka dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, saya nyatakan perintah diperiksa itu ada pada ratio decidendi dan di situ ada pengecualian. Nah, karena itu dituangkan di dalam ratio decidendi dan ada pengecualian, maka itu tidak mutlak," jelasnya.
"Perintah itu sendiri kemudian tidak tertuang di dalam amar putusan. Jadi amar putusan tidak memuat perintah untuk harus memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Maka kondisi ini dipakai dasar oleh pembentuk KUHP/KUHAP yang baru untuk menentukan bahwa dalam penetapan tersangka tidak perlu diperiksa lebih dahulu calon tersangkanya," kata Marcus.










