Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Terus Kembangkan Penyidikan

Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Terus Kembangkan Penyidikan

Nasional | sindonews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:19
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna menyatakan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dia mengungkapkan, hingga kini belum ada tersangka dari pihak swasta atau perusahaan. “Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,” kata Anang, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Challenge Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Perannya

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak 12 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025. Penyidik menduga produk yang sebenarnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP sehingga nilai transaksi dan kewajiban pajak menjadi lebih rendah. Produk tersebut diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.

Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Challenge Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Perannya

Nilai kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun, sementara proses penghitungan masih berjalan.

Dua pejabat pajak tersebut diduga memiliki peran dalam pemeriksaan pajak TPL. BP diduga memberikan perlindungan khusus terkait pemeriksaan tahun pajak 2020-2023, sedangkan SR diduga melakukan hal serupa untuk tahun pajak 2024. Keduanya disebut tidak menjalankan pemeriksaan sesuai program audit, sementara BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak pajak. Menurut dia, penyidik perlu mengungkap hubungan antara petugas pajak dan pihak perusahaan untuk mengetahui asal mula dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan,” ujar Hudi.

Hudi menilai pihak perusahaan yang mengambil keputusan terkait transaksi dan strategi perpajakan juga perlu diperiksa, termasuk pemilik perusahaan apabila terdapat relevansi berdasarkan alat bukti.

“Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak,” tegasnya.

TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama dan didirikan pada 1983 sebelum berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.Hudi menegaskan, aparat perlu mengurai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menginisiasi skema, serta bagaimana hubungan perusahaan dengan pihak pajak.

“Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?” kata Hudi.

Dia berharap seluruh rangkaian perkara dibuka agar pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban dan potensi kerugian negara dapat dipulihkan. “Semua harus dibuka oleh aparat penegak hukum agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian,” ujarnya.

Topik Menarik