Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai keputusan penyidik menahan dirinya tak tepat. Pasalnya, alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh Jaksa Pemeriksa.
Febrie Adriansyah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari Kejagung, dia terlihat tak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Dalam pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026), Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Menurut dia, prosedur di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung tak seperti itu. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ungkap Febrie."Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tambahnya.









