Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen bagi bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian aset sejarah sekaligus mendorong efektivitas pemanfaatan nilai komersial bangunan secara berkelanjutan.
Insentif potongan pajak tersebut berlaku bagi objek PBB-P2 berstatus cagar budaya resmi maupun bangunan yang berdiri di dalam kawasan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan ditujukan untuk memberikan kepastian bagi para pemilik maupun pengelola bangunan cagar budaya di wilayah ibu kota.
"Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemprov DKI Jakarta ingin hadir memberikan insentif agar aset bersejarah tidak hanya terjaga nilai historisnya, tetapi juga dapat terus produktif secara ekonomi," ujar Morris Danny.
Mendorong Pelestarian Melalui Pemanfaatan ProduktifBangunan cagar budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan lanskap sejarah Jakarta. Salah satu contoh kawasan bersejarah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi adalah Kawasan Kota Tua di Jakarta Barat dan Utara. Di kawasan tersebut, banyak bangunan kuno yang kini dialihfungsikan menjadi kafe, restoran, galeri, hotel, hingga ruang usaha kreatif.Pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kegiatan komersial pada dasarnya diperbolehkan selama tidak merusak nilai estetika, arsitektur asli, maupun karakter historis yang melekat padanya. Melalui skema potongan PBB-P2 sebesar 25 persen ini, Pemprov DKI berharap wajib pajak terdorong untuk senantiasa merawat fisik bangunan sehingga tidak dibiarkan rusak atau terbengkalai.
"Melalui pemanfaatan yang sesuai dengan kaidah pelestarian, bangunan cagar budaya dapat memberikan dampak nilai ekonomi bagi pemiliknya tanpa menghilangkan identitas sejarah kota. Pengurangan pajak ini diharapkan bisa meringankan beban perawatan yang kerap dialami oleh pemilik bangunan lama," tambah Morris.
Ketentuan dan Syarat PengajuanMeskipun memfasilitasi potongan pajak, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Para wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri dengan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
-Besaran Potongan: Pengurangan diberikan sebesar 25 dari total PBB-P2 terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).-Kriteria Objek: Berlaku khusus untuk bangunan berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di dalam kawasan cagar budaya resmi.-Status Pembayaran: Pajak terutang pada tahun berjalan atau masa pajak yang dimohonkan belum dilunasi.-Fleksibilitas Tunggakan: Pengajuan insentif ini tidak mensyaratkan pembebasan tunggakan pajak daerah pada tahun-tahun sebelumnya.-Masa Berlaku: Pengurangan dapat diajukan untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun pajak sejak kondisi objek pajak terpenuhi, dengan batas jangka waktu maksimal lima tahun terakhir.
Kelengkapan Dokumen dan Sistem Pengajuan OnlineMengenai persyaratan administrasi, Morris Danny menyebutkan bahwa ketentuannya diatur secara teknis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026. Terdapat tiga dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon:-Surat Keterangan Resmi: Surat keterangan atau dokumen sejenis dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa bangunan telah dirawat, dipelihara, atau dipugar sesuai bentuk aslinya.-Foto Lanskap Area: Fotokopi lanskap areal atau kawasan untuk bangunan yang berada di dalam situs/kawasan cagar budaya.-Dokumentasi Fisik: Foto kondisi bangunan cagar budaya terkini dari berbagai sisi.
Untuk memudahkan pelayanan dan memberikan transparansi, Pemprov DKI Jakarta membuka jalur pendaftaran secara digital tanpa perlu mendatangi kantor pajak daerah.
"Proses pengajuan dilaksanakan sepenuhnya secara online melalui kanal resmi kami di pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak cukup mengunggah seluruh kelengkapan berkas yang dipersyaratkan. Kami imbau para pengelola usaha di area cagar budaya dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya," tutup Morris Danny.









