Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Guru Besar Fakultas Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti Prof Trubus Rahardiansah menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik harus dilakukan secara transparan, komprehensif, dan bebas dari ego sektoral antarlembaga. Hal ini mutlak diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sesi dialog interaktif bertajuk "Sinergitas TNI-Polri-Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita" yang diselenggarakan oleh Jakarta Journalist Center pada Jumat (24/7/2026). Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Pakar Keamanan serta Intelijen CISS Ngasiman Djoyonegoro.
Baca juga: Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Menurut Trubus, akar persoalan dari berbagai kasus dugaan korupsi tidak hanya terbatas pada tindak pidananya semata, melainkan erat kaitannya dengan penyelewengan amanah publik.
"Korupsi ini tidak semata-mata persoalan tindak pidananya, tetapi lebih kepada penyelewengan amanah publik. Karena adanya penyelewengan amanah publik sehingga publik tidak tahu secara utuh," katanya.Menyikapi munculnya keraguan masyarakat terhadap proses dan komitmen penuntasan kasus korupsi, dia menyarankan perlunya langkah yang lebih independen. Salah satu alternatif yang dia dorong adalah pelibatan secara langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai hari ini ada keraguan-keraguan publik apakah kasus ini akan dituntaskan. Maka alternatifnya, kenapa tidak KPK saja yang menangani sehingga ada kepercayaan publik," ujar Trubus.
Dia menyoroti kuatnya budaya ego sektoral di lingkungan birokrasi dan institusi hukum yang seringkali menghambat tata kelola kolaborasi. Dia menyayangkan minimnya inisiatif antarlembaga untuk saling merangkul dan berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan hukum secara bersama-sama.
Selain masalah sinergi, aspek pembuktian yang objektif dan transparan juga menjadi titik berat. Aparat penegak hukum wajib menghadirkan proses validasi yang terbuka, terutama jika terdapat perdebatan mengenai keaslian barang bukti di tengah masyarakat agar tidak memicu spekulasi liar.
Menurut dia, publik berhak mendapatkan penjelasan utuh mengenai besaran kerugian negara, mekanisme penghitungannya, hingga dasar hukum yang digunakan. Termasuk, transparansi informasi terkait perubahan status hukum seseorang, misalnya dari tersangka menjadi saksi yang kerap membingungkan masyarakat."Penanganan itu seharusnya holistik, komprehensif, penuh integritas, dan independen. Jangan parsial sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi simpang siur," ucapnya.
Sebagai perbandingan, Trubus mengambil contoh keberhasilan penyelesaian kasus Ferdy Sambo. Menurut dia, perkara yang pada awalnya dipenuhi keraguan tersebut terbukti dapat dibawa hingga tuntas ke meja hijau berkat adanya tekanan publik yang kuat dan komitmen penegakan hukum yang konsisten.
Trubus mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, media, hingga akademisi untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis namun tetap berlandaskan objektivitas.









