Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang lagi tersangka.
"Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F," kata Kanit 2 Subdit Kamneg Diterskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: 687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Agung menjelaskan, F (Fitriatun Nisa Bahri) sendiri merupakan istri dari Ahmad Syah Farhan (ASF), selaku pemilik Hanania Travel. Agung mengatakan hingga saat ini, pihaknya sudah mendata korban yaitu sebanyak hampir 1.500 orang.
"F selaku komisaris sudah kami tetapkan tersangka," ujarnya."Untuk perkara dari jemaah yang sudah kami mintai keterangan dan data yang kami kompulkan itu sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Dengan total kerugian Rp49 miliar," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Namun secara keseluruhan, jumlah jemaah umrah dari travel tersebut sebanyak hampir 3.000. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp94 miliar.
"Namun demikian, untuk secara keseluruhan itu jemaahnya itu sebanyak 2.921, dengan total kerugian ya kalau diperkirakan dari seluruh jemaah itu Rp 94 miliar sekian," jelasnya.Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah.
Sejumlah influencer juga diperiksa Polda Metro terkait kasus tersebut, mulai Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy dan Karin Novilda atau Awkarin.
Selain itu, para influencer juga telah menyerahkan uang saku yang diberi Hanania Travel kepada pihak kepolisian.
Tersangka dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.










