Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Normal
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tetap berjalan normal meski Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Meski demikian, Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurut Anang, seluruh proses penegakan hukum akan terus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.









