Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

Nasional | inews | Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:30
share

SAMPANG, iNews.id – Polisi memburu 15 orang dari 27 pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 

Polisi telah mengantongi seluruh identitas para buron tersebut dan tengah melakukan pengejaran secara masif di lapangan.

Kasus pemerkosaan berantai yang melibatkan total 27 pelaku ini menjadi atensi penuh Polres Sampang. Hingga saat ini, petugas baru berhasil meringkus 12 orang tersangka, sementara 15 lainnya masih bebas berkeliaran.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menegaskan, tim lapangan tidak akan tinggal diam dan terus menyisir titik-titik yang diduga menjadi tempat pelarian sisa belasan pelaku tersebut.

"Dari total 27 pelaku yang teridentifikasi, petugas baru menangkap 12 orang. Sementara untuk 15 pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi, saat ini masih dalam pengejaran masif oleh petugas lapangan," ujar AKBP Hartono, Jumat (10/7/2026). 

Sebelumnya, dari 12 pelaku yang sudah berhasil dijebloskan ke sel tahanan, salah satunya diringkus saat mencoba kabur ke luar daerah. Tersangka berinisial R tersebut dibekuk petugas di dalam bus antarkota saat melintas di wilayah Bangkalan.

Berdasarkan data penyidik, para pelaku yang terlibat aksi bejat ini terdiri atas kombinasi usia dewasa dan remaja di bawah umur. Seluruh pelaku yang tertangkap langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sampang.

Tragedi memilukan ini diketahui sudah berlangsung sejak Februari 2026 lalu. Modus operandi para pelaku diawali dengan membujuk rayu korban di kawasan Jalan Suhadak, Sampang. Korban kemudian dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri, lalu digilir secara berulang di tiga lokasi berbeda selama rentang waktu beberapa bulan.

Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Tindakan tegas serupa dipastikan menanti 15 pelaku lain yang saat ini masih diburu.

Topik Menarik