Sidang Praperadilan, Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum!

Sidang Praperadilan, Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum!

Nasional | okezone | Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:05
share

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum. Untuk itu, Roy Suryo meminta hakim menyatakan proses penyidikan itu tidak sah.

Demikian disampaikan kuasa hukum Roy, Refly Harun dalam petitum permohonan Praperadilan yang dibacakan di PN Jaksel, Jumat (10/7/2026).

“Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,” kata Refly.

“Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama,” lanjut Refly.

Refly juga meminta hakim mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya untuk seluruhnya. Ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri Roy Suryo untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan surat nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum.

 

Lebih lanjut, Refly meminta hakim untuk menyatakan Roy tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 UU ITE. Dia juga meminta hakim untuk menetapkan pelbagai surat perintah dan dokumen yang telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya dibatalkan.

“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula vide Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,” ucap Refly.

“Menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru vide Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025,” pungkasnya.

Topik Menarik