Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa

Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa

Nasional | sindonews | Kamis, 2 Juli 2026 - 21:04
share

Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan bahwa produk karya jurnalistik tidak layak digunakan menjadi barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan Firman menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Iya (tidak layak), karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU Hukum Pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada institusinya sendiri, ada instrumennya sendiri,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Firman melanjutkan, "Pertanyaannya apakah ini sudah dilewati apa belum? Jika ini tidak dilewati, itu menjadi persoalan karena sama saja melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk investigatif."

Baca Juga: Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui jika produk jurnalistik dijadikan bahan atau barang bukti dalam persidangan. Mekanisme pertama yakni Dewan Pers."Karena sudah ada UU yang existing untuk itu, itu yang pertama. yang kedua, pers itu kan disamping karya jurnalistik adalah medium publik, pilar demokrasi. Jadi bagaimana mungkin medium publik sebagai ruang demokrasi kemudian menjadi objek tindak pidana," ujarnya.

Menurutnya, jika produk karya jurnalistik digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan, hal tersebut akan menjadi preseden yang kurang baik. "Karena bagaimanapun karya jurnalistik ya, medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik. Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU Pers, sebenarnya bisa diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada mekanismenya."

Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Mekanismen pertama yakni hak jawab atau mekanisme hak koreksi, yang tidak kemudian begitu saja ini menjadi ruang hukum pidana. "Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan demokrasi,” lanjut dia.

Oleh karena itu, ia menyarankan aparat penegak hukum (APH) tidak menyertakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti. Menurutnya, banyak instrumen lainnya yang bisa digunakan sebagai barang bukti, seperti ijazah yang dipermasalahkan."Saya menyarankan pada APH bahan-bahan yang menyangkut instrumen pers, pemberitaan yang selama ini dimediakan pers dikeluarkan dari bahan-bahan atau alat bukti. Kan bisa digunakan alat bukti yang lain yang ada hubungannya dari eviden langsung dengan objek perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada hubungannya," tegas dia.

Sebelumnya, JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah dalam kanal YouTube iNews. Misalnya, talk show tertanggal 29 April 2025 dengan tajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara'.

Topik Menarik