Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi

Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi

Nasional | sindonews | Kamis, 2 Juli 2026 - 18:18
share

Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29) dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jabar. Proses ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dihimpun.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi menjelaskan rekonstruksi yang menggunakan saksi pengganti tersebut berjalan lancar dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, LPSK, serta perwakilan kuasa hukum korban.

"Hasil rekonstruksi berjalan dengan baik dan tak ada penolakan dari tersangka. Tersangka mengakui semua perbuatannya yang terjadi di enam TKP," kata Rumi di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung

Kendati penyidikan mencakup enam lokasi, polisi fokus merekonstruksi tiga lokasi utama, yakni TKP 3, 5, dan 6, yang dinilai sebagai titik krusial terjadinya aksi kriminal tersebut."TKP 3, 5 dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban juga sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir," ujar Rumi.

Dalam rekonstruksi, terungkap berbagai aksi kekerasan yang dilakukan tersangka, mulai dari pemukulan menggunakan benda tumpul seperti helm dan kaki meja besi, penggunaan golok, hingga penganiayaan manual. "Korban juga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis," tambah Rumi.

Lihat video: Prarekonstruksi Kasus Taufik Hidayat: Polisi Temukan 2 TKP Penyiksaan Sadis YTR!

Penyidik juga mengklarifikasi isu mengenai luka pada bibir korban. Berdasarkan temuan di lapangan, cedera tersebut diduga akibat kekerasan berulang yang dilakukan tersangka, bukan karena tindakan menggunting. "Pelaku tidak mengakui adanya tindakan menggunting bibir," tegas Rumi.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan korban mengenai dugaan kekerasan seksual. Jika terbukti, kepolisian memastikan akan menambah sangkaan pasal terhadap tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama periode 2024 hingga 2026.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, tersangka Taufik sempat meminta bantuan penjaga kos untuk mengantar korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, pihak rumah sakit meminta korban dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar karena kondisinya dinilai serius."Tersangka minta kepada seseorang penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung, namun di RSUD itu ditolak, dimohon untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah," ujar Rudi, Jumat, 26 Juni 2026.

Setelah itu, Taufik membawa YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Dari rekaman CCTV rumah sakit, Taufik terlihat tiba pada Rabu (10/6/2026) dini hari dengan menggunakan mobil putih dan didampingi seorang saksi yang merupakan penjaga rumah.

Selama masa tersebut, korban diduga dipindahkan ke sedikitnya empat rumah indekos berbeda di kawasan Bandung Raya. Dalam kondisi tersebut, korban mengalami kekerasan berulang yang menyebabkan kondisi fisiknya memburuk secara signifikan.

Saat berhasil ditemukan, Yuvita dalam kondisi kritis dan mengalami gangguan serius, termasuk tidak dapat berbicara, mendengar, maupun berjalan secara normal.

Topik Menarik