Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan optimistis berkas dan tersangka tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Roy Suryo dkk bakal diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, berkas perkara tersebut kini sudah lengkap atau P21.
Menurut Edi, penyerahan berkas dan tersangka butuh proses dan persiapan, serta koordinasi yang cukup antara penyidik dengan pihak kejaksaan dalam penyerahannya. "Kita minta semua pihak bersabar. Kita percaya penyidik segera menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada jaksa penuntut umum agar segera mendapat kepastian hukum," katanya, Minggu (7/6/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, penyerahan berkas dan tersangka hanya soal waktu saja kapan penyidik Polda Metro Jaaya bergerak dan menyerahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Sebaliknya, Edi merasa prihatin dengan opini yang terus dikembangkan seolah-olah ada kekuatan besar di belakang kasus ini yang seolah-olah kasusnya dipaksa untuk disidangkan.
Baca juga: Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
"Kita melihat penyidik sangat profesional. Walau berkas sempat bolak balik dikembalikan jaksa, tapi penyidik sabar dan memenuhi semua petunjuk jaksa," kata Dosen Doktor Ilmu Hukum ini.Soal lamanya waktu yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Edi menyebut itu adalah hal yang wajar. Lama tidaknya penanganan kasus tergantung pada kesulitan dan kerumitan kasusnya.
"Banyak kasus pidana yang bertahun tahun malah tidak terungkap sama sekali. Kita kasih kesempatan kepada penyidik dan tidak membangun opini yang menyesatkan. Setiap perkara memiliki karakteristik dan tingkat kesulitan yang berbeda. Kini penyidik tinggal penyerahan berkas dan tersangka kepada jaksa," ujarnya.
Walau berkas sudah dinyataksn lengkap, kata Edi, semua pihak harus tetap memegang praduga tak bersalah kepada semua tersangka. Direktur Eksekutif Lemkapi ini menambahkan, lamanya proses penyidikan tidak bisa disamaratakan antara satu kasus dengan kasus lainnya.
"Faktor kesulitan perkara, jumlah saksi, dan kelengkapan alat bukti serta lamanya berkas bolak balik dan petunjuk jaksa yang kerap kurang sempurna sangat memengaruhi lamanya penanganan perkara," paparnya.
Edi mencontohkan sejumlah perkara besar yang pernah menjadi perhatian nasional, seperti kasus Ferdy Sambo maupun kasus Jessica Kumala Wongso, yang juga membutuhkan waktu penanganan berbeda karena kompleksitas masing-masing perkara.
"Kasus Ferdy Sambo dan Jessica memiliki masa penanganan yang berbeda. Waktu penanganannya tidak mungkin sama. Karena itu, masyarakat harus melihat setiap perkara secara proporsional dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.










