Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Praktik dugaan penipuan daring berkedok cinta atau love scamming di Semarang, Jawa Tengah, berhasil dibongkar Imigrasi. Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap.
Praktik ilegal tersebut dibongkar Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah berdasarkan operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 23.30 WIB di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Sebelum penangkapan, dilakukan langkah intelijen keimigrasian secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Banyak: Mengenal Bahaya Love Scamming, Modus Penipuan Online Berkedok Cinta
Data Imigrasi, empat Warga Negara China yang ditangkap berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua Warga Negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat China, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Modus yang digunakan yaitu membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. "Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.










