Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat berinisial S (38) dan H (40) diamankan polisi. Korban merupakan salah satu teman pelaku.
“Sepeda motor yang dicuri merupakan milik teman dekat salah satu pelaku sendiri,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Kasus ini bermula ketika pelaku S, yang telah lama berteman dengan korban, memanfaatkan hubungan baik yang terjalin selama ini. Sedangkan uang hasil penjualan motor curian itu rencananya bakal digunakan untuk membayar biaya sewa indekos yang sudah menunggak.
Baca juga: Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
“Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” tuturnya.Bobby mengungkapkan, pelaku S berdalih meminjam motor korban. Namun, sebelum dikembalikan, pelaku S terlebih dahulu merusak sistem kunci menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan tampak tidak dapat digunakan.
Setelah motor dikembalikan kepada korban, pelaku H telah menunggu di sekitar lokasi. Lalu pelaku H langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut.
“Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku,” ujarnya.
Bobby menuturkan, pencurian ini tidak direncanakan dalam waktu lama. Ia mengatakan kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada karena desakan kebutuhan ekonomi.“Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun konflik pribadi. Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, motor korban sempat dijual para pelaku dengan harga sekitar Rp10 juta. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak penadah yang membeli motor tersebut.
“Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun,” jelas dia.










