Optimistis Kasus Roy Suryo Segera P21, Pakar Hukum: Berkas Sudah di JPU
Lambatnya penanganan kasus Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai karena perkara ini sangat rumit dan dibutuhkan pembuktian yang sangat ilmiah. Saat ini, berkas perkara bolak balik dikembalikan jaksa, karena ada petunjuk yang hatus dipenuhi penyidik.
Hal itu dikatakan pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, pada Jumat (29/5/2026). Menurut Edi, saat ini penyidik sudah memenuhinya dan berkas sudah kembali di tangan jaksa penuntut umum.
"Kita optimistis berkas ini akan segera lengkap (P21). Mohon masyarakat bersabar. Sejauh ini kita melihat koordinasi jaksa dengan penyidik terus dilakukan dan sangat baik. Semoga berkasnya akan segera lengkap," kata dosen pengajar hukum kepolisian dan kriminalistik ini.
Baca juga: Pro Kontra P21 atau SP3 untuk dr Tifa dan Roy Suryo
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini mengatakan, penyidik kepolisian Polda Metro Jaya dan jaksa dalam menangani kasus ini tentu harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengikuti prosedur hukum yang benar agar perkara ini tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Semua celah yang melemahkan pembuktian harus diperkuat agar berkasnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan. “Kami melihat ini bentuk kehati-hatian penyidik Polda Metro Jaya karena berkas ini akan diuji di pengadilan. Jadi polisi harus objektif dan profesional menenuhi petunjuk jaksa,” kata Edi.
Lihat video: Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Segera Diumumkan, P21?
Sejak awal, kata Edi, perkara ditangani penyidik dihadapkan dengan perkara yang sangat rumit karena melibatkan banyak dokumen yang ilmiah, memanggil ratusan saksi, serta kasus ini menjadi perhatian publik."Kita mendukung kehati-hatian penyidik Polda Metro Jaya dalam tangani kasus tudingan ijazah palsu melibatkan Roy Suryo dkk," kata Dosen Pascasarjana ini.
Edi menambahkan, kehati-hatian dalam penanganan perkara ini dibutuhkan khususnya dalam penyajian fakta dan bukti yang kuat. Polisi harus profesional dalam menangani kasus ysng mendapat sorotan publik tersebut.
“Kita minta polisi pastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan hukum. Jangan sampai karena tekanan publik ingin cepat dan berakibat terjadinya kesalahan dan adanya cacat hukum," ujarnya.
Atas lamanya proses hukum tersebut, Edi meminta masyarakat bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Edi juga meminta kepada pihak tertentu tidak menggiring opini yang menyesatkan dan memperkeruh suasana.
“Kita ajak masyarakat bersabar. Kasus ini bukan masalah cepat atau lambat, tetapi kualitas penegakan hukumnya harus baik. Profesionalisme polri tentu akan menjadi taruhanya. Kita yakin jika prosesnya hati-hati dan profesional, hasilnya pasti akan memberi rasa keadilan, kepastian hukum dan beri kemanfaatan hukum untuk masyarakat,” katanya.










