Kemenag: Tidak Ada Toleransi Kesalahan dalam Akad Nikah!

Kemenag: Tidak Ada Toleransi Kesalahan dalam Akad Nikah!

Nasional | okezone | Jum'at, 22 Mei 2026 - 15:35
share

JAKARTA  — Penghulu tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan setiap prosesi akad nikah berlangsung sah, tertib, khidmat, dan bermartabat. Karena itu, peningkatan kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas penghulu menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

“Tidak ada toleransi terhadap kesalahan dalam akad nikah, karena yang diterbitkan adalah dokumen negara yang berdampak panjang bagi keluarga, anak, dan keturunan,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, saat Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan, Jumat (22/5/2026).

Dia melanjutkan, Penghulu adalah representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus wajah negara dalam peristiwa sakral akad nikah.

KUA kata dia memiliki posisi strategis sebagai simpul pembangunan dan jembatan komunikasi antara kebijakan negara dengan masyarakat melalui bahasa agama.

Menurutnya, dalam berbagai forum lintas kementerian dan lembaga, ekspektasi terhadap KUA semakin tinggi agar mampu menjadi penggerak layanan publik keagamaan yang berdampak.

“KUA harus mampu mentransformasikan kebijakan pembangunan dengan bahasa agama yang mudah diterima masyarakat,” tegas Zayadi.

Perubahan sosial masyarakat, lanjutnya, turut menuntut penghulu memiliki kemampuan yang lebih adaptif.

Dia menilai layanan akad nikah kini tidak hanya berlangsung dalam satu pola budaya, tetapi juga melibatkan perkawinan lintas daerah, lintas budaya, bahkan perkawinan campuran dengan warga negara asing.

 

Zayadi menjelaskan, pelatihan ini dirancang untuk memperkuat beberapa rumpun kompetensi utama, mulai dari bahasa Inggris dan bahasa Arab fungsional untuk akad nikah, fikih munakahat klasik dan kontemporer, hingga literasi digital untuk penguatan layanan perkawinan dan ketahanan keluarga.

“Bahasa Inggris dan bahasa Arab penting dikuasai secara fungsional, sementara fikih munakahat harus dipahami secara klasik, modern, dan kontekstual sesuai realitas masyarakat. Penguatan tersebut diharapkan membantu penghulu menghadapi kasus-kasus aktual di lapangan secara lebih tepat dan profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Wildan Hasan Syadzili, menambahkan, selain aspek komunikasi dan fikih, akurasi data dalam SIMKAH juga ditekankan sebagai bagian penting dari layanan kepenghuluan.

Data pernikahan dinilai bukan sekadar dokumen administratif, tetapi dokumen hukum negara yang berlaku jangka panjang dan berpengaruh terhadap status keluarga.

"Ke depan, model short course ini akan terus disempurnakan melalui evaluasi pelaksanaan dan masukan berbagai pihak, terutama dari APRI sebagai organisasi profesi penghulu," tandasnya.

Topik Menarik