PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan setuju dengan usulan dari anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda agar pelaku money politics atau politik uang bisa di-blacklist. Sebab, kata dia, praktik politik uang bisa merusak demokrasi dan kesejahteraan rakyat.
“Wah, setuju banget! Setuju banget! Karena salah satu yang merusak demokrasi adalah politik uang. Politik uang itu menghancurkan, merusak demokrasi, dan sekaligus merusak kesejahteraan rakyat," kata Daniel saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).
Namun, Daniel menilai, Bawaslu harus tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu. Ia meminta Bawaslu tak hilang bila ada praktik politik uang.
Baca juga: Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
"Yang paling gampang, nomor satu, Bawaslu tegakkan aturan, jalankan tugas dengan baik. Jangan justru pada saat terjadi politik uang, malah Bawaslu-nya hilang," tegas Daniel.Kendati demikian, Daniel mendorong usulan pelaku politik uang diblacklist dari peserta pemilu masuk ke RUU Pemilu. Pasalnya, kata dia, praktik politik uang merupakan masalah besar di Tanah Air.
"Kita dorong. Kita dorong. Sebenarnya bukan hanya sekarang, ya, dari kemarin-kemarin kita selalu menyatakan politik uang masalah besar di Indonesia. Itu akar, akar awal untuk selanjutnya, kita suram masa depan, ntar," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, mengusulkan agar revisi UU Pemilu memuat sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang, termasuk larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Menurut Herwyn, pelaku politik uang semestinya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti Pemilu maupun Pilkada berikutnya guna memberikan efek jera.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode Pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk Pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5/2026).










