Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Penguatan Kompolnas untuk Tingkatkan Kinerja Polri

Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Penguatan Kompolnas untuk Tingkatkan Kinerja Polri

Nasional | sindonews | Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21
share

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Assihidiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat. Ke depan anggota Kompolnas bukan lagi ex officio atau berdasarkan hak jabatan.

Saat ini susunan anggota Kompolnas tiga menteri yakni Menko Polkam sebagai Ketua Kompolnas, Mendagri dan Menkum sebagai wakil ketua. Ke depan Kompolnas akan dibuat menjadi independen dan rekomendasinya mengikat.

Menanggapi rencana tersebut, pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyambut baik masukan tersebut. Selama ini, kata Edi, kehadiran Kompolnas walaupun sudah dibentuk puluhan tahun tapi manfaatnya belum banyak dirasakan oleh kepolisian dan juga masyarakat.

Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?

Berdasarkan kajian akademik yang dilakukanyaKompolnas belum mendapat tempat di hati masyarakat. Kompolnas sebagai pengawas ekternal harus bisa memberi dampak positif terhadap kemajuan Polri.Faktanya, Kompolnas selama ini belum bisa bekerja maksimal karena hadir dengan kewenangan terbatas serta diisi keanggotaan yang kurang independen dan kapabel yakni tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar yakni akademisi dan pensiunan Pati Polri dan tiga unsur tokoh masyrakat.

"Hasil kajian akademik kami menyebutkan dominasi unsur pemerintah dan unsur kepolisian sulit membuat Kompolnas independen. Kondisi ini berdampak pada rekomendasi akhir yang kurang tajam serta sama sekali tidak mengikat," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR

Menurut Edi, kehadiran Kompolnas belum sepenuhnya mendapatkan trust, padahal UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, memberikan tugas Kompolnas sangat strategis karena memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden, menentukan arah kebijakan kepolisian, pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri.

"Faktanya tidak banyak masyarakat yang tahu atas tugas ini karena dampaknya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat dan juga lembaga kepolisian sendiri. Tidak sedikit masyarakat kecewa karena pengaduannya tidak direspons kepolisian padahal sudah mengadu ke Kompolnas," ucapnya.

Selain itu, keterbatasan personel yang tidak memiliki SDM baik dan perwakilan di daerah juga membuat masyarakat sulit berhubungan dengan Kompolnas.

"Kita dukung presiden meningkatkan penguatan terhadap Kompolnas dengan harapan bisa memberi dampal positif terhadap kemajuan Polri," kata dosen penulis buku hukum kepolisian ini.

Topik Menarik