Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Baru Ijazah Jokowi: Bukan Gadjah Mada, tapi Gajhaj Adam
Pakar telematika sekaligus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkapkan adanya temuan kejanggalan ijazah Jokowi. Hal itu terungkap setelah dirinya bersama salah seorang peneliti yang akrab disapa Topi Merah menemukan bahwa tulisan nama universitas pada barang bukti ijazah yang ditampilkan Rismon Sianipar tersebut tidak sesuai.
Momen itu terjadi saat dirinya diundang dalam Rakyat Bersuara iNews pada Selasa, 21 April 2026. Saat itu, Rismon Sianipar menampilkan barang bukti ijazah Jokowi yang disebut didapat dari Dian Sandi. Ia menemukan bahwa tulisan nama universitas dalam embos barang bukti ijazah tersebut berbeda dengan nama asli universitas yang seharusnya Universitas Gadjah Mada, tetapi malah tertulis Universitas Gajhaj Adam.
"Yaitu bukan, di embosnya itu bukan Universitas Gadjah Mada, tapi Universitas Gajhaj Adam," kata Roy dalam konferensi pers di Larazeta Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo
Hal tersebut memunculkan kecurigaan dirinya terkait barang bukti yang ditampilkan Rismon Sianipar. Ia menduga bawa barang bukti itu telah direkayasa oleh Rismon. Diketahui, Rismon mengklaim bahwa barang bukti itu telah ia kaji ulang.Apalagi, jika Rismon menyebut bahwa barang bukti itu berasal dari Dian Sandi yang seharusnya tidak terdapat watermark di dalamnya. Menurut Roy, jika sejak awal barang bukti tidak terdapat watermark maka seharusnya tidak ada watermark sama sekali jika dilakukan translasi ataupun rotasi pada ijazah tersebut. Sementara, watermark pada ijazah yang ditampilkan Rismon sangat jelas terlihat.
"Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak nampak watermark-nya. Mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya enggak akan nampak karena memang awalnya enggak nampak," jelasnya.
Roy menuturkan bahwa jika dugaannya benar, barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa terlebih dahulu. Roy menyebut bahwa tindakan itu merupakan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Eng eng eng sudah melakukan manipulasi, bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara," kata Roy.










