Waspada! Tawaran Haji Tanpa Antre Bisa Berujung Deportasi dan Denda
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. Hal ini merespons maraknya modus penipuan yang kerap muncul menjelang musim haji.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.
Dia mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dikenai berbagai sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa nonprosedural.
Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sebanyak 13 WNI dengan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi.
"Bapak/Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah aplikasi yang kami bangun dan dapat digunakan oleh jemaah serta petugas untuk melaporkan berbagai permasalahan maupun kendala selama operasional haji berlangsung," jelasnya.










