Kecam Israel, Menlu 8 Negara Muslim Desak Perlindungan Status Quo Situs Suci Islam dan Kristen di Al-Aqsa

Kecam Israel, Menlu 8 Negara Muslim Desak Perlindungan Status Quo Situs Suci Islam dan Kristen di Al-Aqsa

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 April 2026 - 16:02
share

Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara muslim, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan pernyataan bersama mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas pendudukan Israel. Terutama pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem

“Khususnya berlanjutnya serangan para pemukim dan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di halamannya,” tulis Kemlu lewat akun media sosial X resminya, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Pemerintah Provinsi Yerusalem Kutuk Israel Tutup Masjid Al-Aqsa saat Hari Raya Idulfitri

Para menteri delapan negara juga menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif oleh Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Serta merupakan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia dan pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut.

“Para menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen, serta menekankan pentingnya menjaga status tersebut, dengan mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini,” tulis keterangannya.

Lebih lanjut, para menteri juga menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, seluas 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim, dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif serta mengatur akses masuk ke dalamnya.

Baca juga: Israel Tutup Masjid Al-Aqsa dan Larang Salat selama Ramadan

“Mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024,” paparnya.

Para Menteri pun mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban.“Bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina. Para Menteri secara tegas juga menolak setiap upaya untuk menganeksasi Wilayah Pendudukan Palestina atau memindahkan rakyat Palestina secara paksa,” tegasnya.

Para Menteri menekankan kembali bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan negara Palestina serta terhadap implementasi Solusi Dua Negara, meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, dan menghambat berbagai inisiatif yang sedang berlangsung yang bertujuan de-eskalasi dan memulihkan stabilitas.

“Menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjunjung tinggi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki, dan mengakhiri praktik-praktik ilegalnya,” tegas pernyataan para menteri.

Selain itu, para menteri pun menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah yang konkret dan tegas untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengintensifkan seluruh upaya regional dan internasional guna mendorong solusi politik dalam mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan Solusi Dua Negara.

“Menegaskan kembali dukungan penuh mereka terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, khususnya hak atas penentuan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tutup pernyataan tersebut.

Topik Menarik