Pemerintah Godok Rancangan Perpres soal AI
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mempersiapkan peta jalan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia untuk periode 2026 hingga 2029.
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemenkomdigi, Irma Handayani, mengatakan, peta jalan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih dalam tahap rancangan.
“Dua rancangan peraturan presiden yaitu rancangan peraturan presiden terkait peta jalan kecerdasan artifisial 2026 sampai 2029 dan rancangan peraturan presiden tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Irma saat diwawancarai usai menjadi pemateri dalam Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence” di Grand Kemang Hotel, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi acuan dalam mengawal pemanfaatan AI di Indonesia, termasuk dalam aspek penggunaan, penyelenggaraan, dan pengembangannya.
“Kedua rancangan peraturan presiden ini diharapkan dapat mengawal pemanfaatan AI di Indonesia. Kita dorong inovasinya dan sekaligus menyediakan rambu-rambu dalam pemanfaatan, penyelenggaraan, dan pengembangannya,” jelasnya.
Dalam implementasinya, Komdigi akan membentuk Gugus Tugas Koordinasi Kebijakan Artificial Intelligence yang bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, serta koordinasi dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan peta jalan tersebut.
“Jadi harapannya gugus tugas ini yang akan melakukan pemantauan dan evaluasi serta koordinasi dan sinkronisasi dari pelaksanaan peta jalan itu di semua kementerian,” tutur Irma.
Ia menambahkan, gugus tugas tersebut akan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, masyarakat, hingga kementerian dan lembaga terkait.
“Berdasarkan di rancangan peraturan presidennya kita sudah sebutkan bahwa anggota gugus tugas ini akan melibatkan multi pemangku kepentingan. Nanti ada dari pelaku usaha, pelaku industri, kemudian dari akademisi, ada dari organisasi masyarakat juga dan kementerian lembaga,” pungkasnya.










