Komisi III Gelar Rapat Kasus Korupsi Video Profil Desa Karo Amsal Sitepu, Begini Duduk Perkaranya!
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus korupsi videografer Amsal Sitepu pada hari ini, Senin (30/3/2026).
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Lantas bagaimana duduk perkara kasus tersebut?
Dalam kasus itu, Amsal dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Adapun nilai proyek itu sebesar Rp30 juta.
Politikus Partai Gerindra ini menyoroti kasus Amsal Sitepu yang dituduh menggelembungkan anggaran video promosi desa. Menurutnya, pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga tertentu.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku dan menghasilkan keadilan substantif. Dia mengatakan pengembalian kerugian negara seharusnya menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.
Dia juga juga mengingatkan, penegakan hukum sesuai KUHP dan KUHAP baru diharapkan menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka,’’ujarnya.
‘’Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," tutup Habiburokhman.
Sekadar informasi, Amsal dituntut hukuman 2 tahun lantaran diduga korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta sibsider tiga bulan kurunan.
Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.










