Duh! Kepatuhan Anggota DPR Lapor LHKPN ke KPK Paling Rendah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling rendah dibanding lembaga negara lain, baik eksekutif maupun yudikatif. Lembaga antirasuah pun mengingatkan para anggota parlemen untuk menjadi teladan dalam melaporkan LHKPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) LHKPN di sektor yudikatif menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66. Diikuti sektor eksekutif sebesar 89,06 dan BUMN/BUMD sebesar 83,96.
"Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14," ujar Budi, Minggu (29/3/2026).
Kendati demikian, Budi mengingatkan peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.
Ia menegaskan kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh PN/WL sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh," ujar Budi.
Ia menyampaikan masih ada waktu tiga hari lagi menjelang batas akhir pelaporan. Budi pun mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan.
"Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing," ujar Budi.
Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go. id. Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap.










