Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah

Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah

Nasional | sindonews | Senin, 30 Maret 2026 - 05:45
share

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bakal untuk melayangkan gugatan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gugatan rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo).

Langkah ini diambil sebagai upaya menuntut transparansi Jokowi terkait dokumen ijazah miliknya. Koordinator Troya, Refly Harun mengatakan bahwa hal ini merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah menetapkan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Baca juga: 9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi

“Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya itu adalah publik. Dan sebelumnya sebenarnya Undang-Undang KIP juga mengatakan itu publik,” kata Refly Harun dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).

Refly menuding jika selama ini Jokowi cenderung hanya berlindung di balik proses hukum tanpa memberikan ruang verifikasi yang transparan. Sehingga, dia menilai tindakan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Dia menyayangkan minimnya inisiatif Jokowi untuk menunjukkan bukti ijazah yang diklaim asli secara terbuka kepada publik.

Baca juga: Isu Rp50 Miliar untuk Mainkan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Itu Fitnah Sangat Keji!

“Kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi itu menggelar press conference untuk menunjukkan ijazah yang diklaimnya sebagai ijazah asli. Bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum seolah-olah ijazahnya itu sudah disita oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Menyangkut ijazah Jokowi yang pernah diperlihatkan sebelumnya di Polda Metro Jaya pada saat gelar perkara, Refly menilai prosedur yang ada jauh dari kata transparan. Pasalnya, ia mengaku memikiki keterbatasan akses untuk memastikan keaslian atas dokumen tersebut.“Kita cuma lihatnya 5 menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa diraba, dan dalam plastik. Sehingga kita tidak bisa menilai," tuturnya.

Melalui rencana gugatan PMH ini, Refly berharap pengadilan dapat memerintahkan Jokowi untuk bersikap terbuka. Tim Troya menegaskan akan terus menempuh berbagai jalur litigasi hingga terdapat kepastian hukum yang dapat diuji kebenarannya secara terbuka.

“Kita meminta, memerintahkan Pengadilan agar Pak Jokowi bersikap transparan, menunjukkan ijazahnya secara transparan, paling tidak bisa dipotret oleh Mas Roy dan kemudian diuji lagi,” pungkas Refly.

Sementara, anggota tim Troya lainnya, M Wirawan Adnan menambahkan bahwa rencana gugatan ini akan kembali dilayangkan ke pengadilan Negeri (PN) Solo. Hanya saja, dia tak merinci lebih jauh ihwal kapan gugatan itu akan dilayangkan.

"Kemungkinan akan kita lakukan lagi di Pengadilan Negeri Solo," tandas Wirawan.

Topik Menarik