Memastikan Identifikasi Bakat dan Minat untuk Mewujudkan Manajemen Talenta Murid
HendarmanKetua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor
Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah mengeluarkan regulasi terkait Manajemen Talenta Murid. Manajemen Talenta Murid dalam regulasi tersebut dimaknai sebagai rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid. Pengelolaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.
Adanya peraturan tersebut akan memungkinkan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan selama melaksanakan pendidikan, yang berorientasi pada tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, peraturan ini juga akan mendukung rencana pendidikan bermutu untuk semua. Peraturan ini berbasis pada pola kolaborasi yaitu adanya keterlibatan semua pihak dari tingkat daerah sampai dengan pusat.
Isu-Isu Penting
Terdapat 2 (dua) isu penting terkait peraturan ini, yang harus segera ditindaklanjuti agar tidak tinggal sebagai sebuah peraturan di atas kertas. Isu pertama terkait dengan prinsip. Dalam kaitan ini terdapat 4 (empat) prinsip dasar sebagai fondasi menindaklanjuti implementasi peraturan ini.Pertama, berpusat kepada murid yang dimaknai sebagai upaya menempatkan murid sebagai fokus dalam Manajemen Talenta Murid (MTM) dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan talenta murid. Kedua, inklusif yaitu pemerataan kesempatan bagi semua murid sesuai bakat dan minat dengan tidak membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan lingkungan yang adil dan terbuka untuk semua murid.
Ketiga, kolaboratif dimaknai sebagai pengembangan talenta murid memerlukan kerja sama dengan masyarakat. Dan keempat, berkelanjutan yaitu penyelenggaraan MTM yang dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.
Isu kedua terkait dengan penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid. Penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, harus dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut meliputi (a) identifikasi bakat dan minat murid; (b) pengembangan bakat dan minat murid; (c) aktualisasi talenta murid; (d) apresiasi talenta murid; dan (e) kapitalisasi talenta murid. Tahapan tersebut dilakukan secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi melalui satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
ImplikasiPeraturan yang dikeluarkan ini akan menjadi perhatian masyarakat karena akan memiliki nilai kritikal terhadap masa depan anak-anaknya. Mereka mungkin akan bertanya apa yang akan dilakukan pihak terkait dan berkewenangan dalam perlakukan terhadap murid yang mempunyai bakat dan minat tertentu. Bagaimanapun, pada tahap pertama dari manajemen talenta murid ini mensyaratkan adanya suatu proses yaitu identifikasi bakat dan minat murid.
Pertanyaannya, apakah selama ini sudah tersedia instrumen standar untuk menemukenali serta memetakan bakat dan minat yang dimiliki murid? Studi dan observasi di beberapa sekolah menunjukkan bahwa umumnya sekolah belum melakukan identifikasi bakat dan minat bagi murid-muridnya. Kalaupun ada, mungkin hanya dilakukan pada sekolah-sekolah yang telah memiliki kredibilitas tinggi atau pada sekolah-sekolah swasta yang menggunakan hasil identifikasi bakat dan minat ini untuk memberikan program khusus bagi mereka. Kalaupun ada maka ini dikaitkan dengan program layanan Bimbingan dan Konseling (BK) dimana penelusuran bakat dan minat belum terpadu seperti di negara yang lebih maju. Program layanan BK tersebut masih belum dilakukan secara sistematis. Layanan BK sering fokus pada konseling akademik atau masalah perilaku siswa, sedangkan tes psikometrik minat bakat belum menjadi praktik umum di semua sekolah. Di banyak sekolah, terutama di daerah non-perkotaaan atau sekolah dengan sumber daya terbatas, penelusuran bakat dan minat dilakukan lewat observasi guru, diskusi siswa orang tua, atau melalui kegiatan ekstrakurikuler, dan bukan melalui tes formal. Dalam kasus-kasus tertentu, karena ketiadaan instrumen standar maka proses identifikasi bakat dan minat tersebut menggunakan jasa biro konsultasi psikologi yang ada dengan biaya yang tidak terbilang murah.
Ini menjadi tantangan besar sebagai implikasi adanya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Fakta menunjukkan bahwa secara praktis identifikasi bakat dan minat belum merata dan belum menjadi standar wajib bagi semua sekolah di Indonesia.
Mengapa identifikasi bakat dan minat tersebut menjadi vital?
Hasil identifikasi bakat dan minat akan menentukan keberhasilan tahap-tahap selanjutnya dalam Manajemen Talenta Murid. Hasil identifikasi bakat dan minat murid akan mnejadi basis untuk melangkah kepada pengembangan. Pengembangan ini merupakan upaya pembinaan dan fasilitasi terhadap murid untuk mengembangkan bakat dan minat murid. Ketiadaan identifikasi bakat dan minat murid akan berpotensi menghilangkan kesempatan bagi anak-anak yang sesungguhnya akan dapat menjadi bibit-bibit sumber daya manusia unggul ke depan.
Detik-Detik Daihatsu Sigra dan Angkot Adu Banteng di Jalan Raya Labuan-Carita Terekam CCTV
Hasil identifikasi bakat dan minat murid tersebut akan menjadi sumber informasi bagi sekolah dan orang tua dalam rangka penentuan program dan aktivitas yang dilakukan murid melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Sebagai hasil maka dapat diharapkan agar murid dapat tumbuh dan berkembang secara optimal karena adanya basis bakat dan minat.Respon CepatSebuah kebijakan pada dasarnya ditujukan untuk memberikan nilai kebermanfaatan dan kontribusi terhadap masyarakat serta memberikan dampak nyata (efek) yang positif, bukan sekadar simbolis. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka kebijakan akan berdiri sebagai sebuah norma tanpa kejelasan dalam implementasi.
Kebijakan Manajemen Talenta Murid ini patut diapresiasi karena sangat berorientasi pada penyelesaian masalah dan dibuat untuk mengatasi masalah spesifik. Masalah spesifik tersebut yaitu kepentingan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap potensi bakat dan minat murid sebagai salah satu tahap dalam manajemen talenta murid. Perhatian dan kepedulian ini bukan hanya sebagai formalitas. Di samping itu, kebijakan ini juga berorientasi pada dampak nyata (outcome-oriented) yang nantinya dapat diukur dari ukuran kuantitas dan kualitas SDM unggul untuk Indonesia pada masa mendatang.
Yang harus segera dilakukan sebagai respon cepat adalah memastikan bahwa kebijakan ini dipahami dengan persepsi yang sama antara berbagai pemangku kepentingan. Pemahaman tersebut harus dipastikan dimulai dari sekolah, pemerintah daerah, kementerian lembaga serta masyarakat.
Kolaborasi antarpihak sangat menentukan keberhasilan kebijakan manajemen talenta murid ini. Mengapa? Ruh kebijakan ini sebagaimana halnya ukuran normatif keberhasilan sebuah kebijakan bergantung pada komunikasi yang jelas, sumber daya yang cukup, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi yang baik










