Kemendagri Sarankan Gubernur Kaltim Tinjau Ulang Pembelian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud untuk meninjau ulang rencana pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan, saran tersebut diberikan karena rencana pengadaan mobil mewah tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi.
“Kami sarankan gubernur meninjau ulang, melakukan evaluasi pembelian mobil dinas agar sesuai dengan prinsip efisiensi. kami juga sudah sampaikan langsung kepada beliau,” kata Bima Arya dikutip Senin (2/3/2026).
Baca juga: Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Rawan Korupsi
Bima Arya meluruskan pendapat Rudy Mas’ud yang mengatakan mobil yang hendak dibeli Pemprov Kalimantan Timur sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Dia menjelaskan aturan tersebut hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan, tidak spesifik harga.
“Aturan mengatur terkait kapasitas mesin, tidak soal harga. Artinya, walaupun spesifikasi secara teknis telah sesuai dengan aturan, namun tetap harus berlandaskan surat edaran dari Mendagri 2026 tentang efisiensi,” ujar Bima.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudi Mas'ud akhirnya buka suara soal pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemprov Kaltim. Penjelasan ini menyusul ramainya pemberitaan terkait nilai pengadaan kendaraan dinas yang mencapai Rp8,5 miliar di situs LPSE.
Baca juga: Viral! Gaya Busana Istri Gubernur Kaltim Jadi Sorotan di Tengah Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Gubernur menegaskan, hingga saat ini, dirinya masih mengandalkan aset pribadi untuk menunjang mobilitas kedinasannya di wilayah Kalimantan Timur.
Rudi Mas'ud mengklarifikasi bahwa Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas operasional khusus untuknya di wilayah Kaltim. Ia menyebut kendaraan yang ia gunakan sehari-hari saat ini adalah milik pribadi. "Sampai saat ini, kendaraan yang saya gunakan masih mobil pribadi. Kondisinya bahkan sudah ada yang mengalami kerusakan, namun bagi saya itu tidak menjadi persoalan," ujar Rudi Mas'ud, Kamis (26/2/2026).
Dia menjelaskan, kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim yang baru diadakan saat ini berada di Jakarta. Penempatan tersebut dilakukan untuk menunjang kegiatan kedinasan Gubernur saat berada di Ibu Kota Negara (IKN).
Terkait angka Rp8,5 miliar yang muncul dalam sistem pengadaan (LPSE), Gubernur menekankan, seluruh prosesnya telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas untuk jabatan Kepala Daerah ditentukan dalam spesifikasi tertentu yakni, jenis kendaraan sedan dan kapasitas mesin maksimal 3.000 cc.
Rudi Mas'ud menegaskan, pemerintah tidak menentukan harga secara sepihak, melainkan mengikuti harga pasar berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Permendagri. "Kami hanya menyesuaikan spesifikasi sesuai aturan yang ada, bukan menentukan harganya," sebutnya.










