PLBN Aruk Gagalkan Penyelundupan Daging Kelelawar Berisiko Penyakit Zoonosis
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berhasil menggagalkan penyelundupan daging kelelawar ke wilayah Indonesia pada, Senin, 16 Februari 2026. Daging kelelawar seberat 1 kilogram yang disembunyikan di bawah tumpukan 50 kilogram ikan asin sebanyak tiga boks disita.
Penahanan dilakukan berkat sinergi pengawasan antara petugas PLBN Aruk dengan Badan Karantina Indonesia serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat.
Kecurigaan petugas muncul saat proses pemindaian X-Ray dari arah kedatangan. Hasil pemindaian yang tidak wajar mendorong pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya ditemukan komoditas berisiko tersebut.
Baca juga: PLBN Skouw, Gerbang Perbatasan yang Jadi Magnet Wisata Baru di Ujung Timur Indonesia
Kepala PLBN Aruk Viktorius Dunand, mengapresiasi respons cepat dan ketelitian petugas karantina dan bea cukai. Menurutnya, langkah tegas ini krusial untuk mencegah masuknya penyakit zoonosis berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.“PLBN Aruk berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap aktivitas lintas batas orang, barang, dan kendaraan secara tertib, aman, dan lancar sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tegas Viktorius, Selasa (24/2/2026).
Kepala Karantina Kalimantan Barat Ferdi menekankan seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk untuk diproses dan dimusnahkan sesuai regulasi.
Lihat video: Momen Presiden Jokowi Resmikan Tujuh PLBN Terpadu
“Bukan tentang jumlahnya, tetapi analisis risikonya. Meski kecil, komoditas seperti ini tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan,” ujarnya.Dokter hewan yang menangani langsung penahanan, Nafi' Aliyya Zain, menjelaskan bahwa daging kelelawar tersebut langsung dikenakan tindakan penahanan karantina karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan. Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan seluruh pemasukan komoditas hayati memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan.
Pelaku penyelundupan telah diberikan pembinaan dan peringatan oleh pihak berwenang. BNPP RI menegaskan sebagai beranda terdepan aktivitas ekspor-impor serta lalu lintas orang, barang, dan kendaraan, PLBN Aruk akan terus memperketat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor.
Kasus ini menjadi pengingat risiko biologis lintas negara tidak diukur dari kuantitas barang, melainkan dari potensi dampaknya. Melalui pengelolaan PLBN yang profesional dan kolaboratif, BNPP RI memastikan perbatasan negara tetap aman, sehat, dan berdaulat demi melindungi kepentingan nasional.










