Komisi III DPR Dukung Pemecatan Bripda MS, Minta Diproses Pidana

Komisi III DPR Dukung Pemecatan Bripda MS, Minta Diproses Pidana

Nasional | okezone | Selasa, 24 Februari 2026 - 15:46
share

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung Polri yang resmi memecat oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS yang menganiaya pelajar di Tual. 

"Kami apresiasi sikap tegas Mabes Polri tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (24/2/2026). 

Menutur Politisi Partai Gerindra tersebut, oknum seperti itu harus dipecat. Pasalnya, katanya, lantaran menjadi duri dalam daging atau beban institusi. 

"Di saat institusi Polri melakukan reformasi maksimal dia malah melakukan kesalahan sangat fatal," ujarnya. 

Habiburokhman juga menegaskan bahwa, oknum tersebut juga harus diproses secara pidana. "Dia juga harus diproses secara pidana karena tindakannya tergolong tindak pidana," ucapnya. 

 

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecetan atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

Topik Menarik