Sidang Gugatan CLS Ijazah di PN Solo Hadirkan dr Tifa, Kuasa Hukum Jokowi Keberatan
Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta/Solo, Selasa (24/2/2026). Sidang menghadirkan Tiffauzia Tyasumma (dr Tifa) dan Bonatua Silalahi.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat. Atas kehadiran Tiffauzia Tyasumma, Kuasa Hukum Jokowi menyatakan keberatan.
Baca juga: Sekjen Projo Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kelengkapan Berkas Perkara Ijazah Jokowi
"Berkenaan dengan kehadiran Tiffauzia Tyasumma untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Karena yang bersangkutan ini oleh penyidik Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka. Mengingat perkara tersebut ada kaitannya dengan pokok perkara di dalam sengketa gugatan CLS yang diperiksa oleh Majelis Hakim, maka kami menyatakan keberatan," ujar YB Irpan, kuasa hukum jokowi.
Untuk saksi Bonatua, pihak Jokowi tidak keberatan. Atas keberatan kuasa hukum jokowi, ketua majelis hakim Achmad Satibi mempersilakan agar tanggapan disampaikan di kesimpulan. Sedangkan, untuk saksi Bonatua, kuasa hukum Jokowi dipersilakan bertanya saat sidang karena tidak keberatan."Jadi untuk yang Bonatua nanti boleh bertanya. Untuk dr Tifa nanti tanggapannya di kesimpulan," kata Achmad Satibi.
Sebagaimana diketahui, sidang ijazah Jokowi di PN Solo dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Gugatan CLS ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.










