KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Pekan Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh KPK. Sebab, kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di persidangan, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan, hakim menyebutkan KPK mengirimkan surat-surat permintaan penundaan sidang. Surat itu lantas dicek oleh tim hukum Yaqut. Hakim menyebutkan, KPK bakal dipanggil untuk kedua kalinya pekan depan. Jika tak juga hadir, sidang bakal tetap dilanjutkan tanpa kehadiran KPK.
Baca Juga:Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, menyebutkan tidak keberatan dengan putusan hakim. Namun, pihaknya bakal menyerahkan perbaikan atas daftar yang ada dalam gugatannya itu, tetapi tidak bersifat substantif.
"Izin Yang Mulia, ada daftar, ada perbaikan yang ingin kami serahkan, terkait perbaikan tidak hal yang sifatnya substansi, Yang Mulia. Pertama, terkait di bagian A Pendahuluan, dalil angka 1 itu kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru, KUHAP lama sehingga agar tidak membingungkan ada penjelasan tentang apa KUHAP baru, apa itu KUHAP lama," tuturnya.Kedua, terkait ringkasan. "Di halaman pertama kami sampaikan ringkasan, di kolom ringkasan itu hanya ada tiga poin, Yang Mulia, tetapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami tambahkan poin keempat di ringkasan, Yang Mulia, untuk lebih lengkapnya," kata Melissa.










