Kasus Impor Bea Cukai, KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam Koper Disita dari Safe House
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Penyitaan ini seusai penggeledahan safe house terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang dalam koper itu ditemukan di salah satu safe house. "Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Budi menyebutkan, pihaknya akan mendalami perihal temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut. Termasuk siapa pemilik safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.
Baca Juga: Penampakan 5 Koper Berisi Duit Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai
"Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Dimana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya. Sebelumnya, KPK menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. Uang tersebut disita dari lima koper terkait dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga ringgit," kata Budi.
Selain uang, kata Budi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan, enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.










