Eggi Sudjana Kesal Dianggap Sudah Dibeli Jokowi: Berapa Besar Saya Dibeli?

Eggi Sudjana Kesal Dianggap Sudah Dibeli Jokowi: Berapa Besar Saya Dibeli?

Nasional | sindonews | Rabu, 18 Februari 2026 - 16:59
share

Aktivis Eggi Sudjana kesal merespons tudingan kubu Roy Suryo terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eggi tak terima dianggap sudah dibeli Jokowi.

"Yang kedua, lebih parah lagi. Jokowi telah membeli pejuang menjadi penjilat, atau apa namanya itu, pecundang, pengkhianat, telah membeli," kata Eggi ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, pernyataan tersebut menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi 'membeli'. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA

"Ada diksi kata ‘membeli’. Menurut hukum, berapa jual belinya? Transaksinya di mana? Berapa besar saya dibeli? Nah, kalau dia tidak menjelaskan dengan jelas, maka itulah namanya fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Eggi.

Oleh sebab itu, Eggi menyebut melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pihak kubu Roy Suryo cs.

"Harus rela dong diadili. Jangan enggak rela, jangan pakai jelasin maksudnya-maksudnya. Hukum tidak ada maksudnya. Hukum itu exactly apa yang tertulis. Dan hukum adalah produk dari moral bangsa kita. Karena membuat hukum ada tujuannya, kepastian hukum, manfaat hukum, tujuan hukum, keadilan," ujarnya.

"Jangan main-main dengan masalah hukum. Jangan pakai maksudnya, maksudnya apa?" Kenapa enggak dijelasin maksudnya waktu itu," tambah Eggi.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tim pengacaranya lantas secara beramai-ramai menyampaikan 4 pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.

"Pernyataan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar Advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurutnya, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026 lalu, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dia menerangkan, sikap pertama adalah pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba kubu Jokowi yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan, yang mana adu domba itu dengan adanya pelaporan yang dilakukan Eggi dan Damai. Penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai disebutnya atas instruksi Jokowi bertujuan publik teralihkan perhatian dari kasus ijazah palsu.

"Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat, juga membuktikan ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi," tuturnya.Ketiga, paparnya, posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekjen TPUA telah merusak wibawa, marwah, dan kehormatan TPUA. Karena TPUA bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi.

"Kami mengimbau pada otoritas yang memiliki kendali atas organisasi TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan," bebernya.

Keempat, tambahnya, atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, pihaknya berencana melaporkan Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan sok jago, merendahkan fisik dan martabat, serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan.

Topik Menarik