Mantan Pendukung Jokowi Jamin Penelitian Roy Suryo Cs secara Ilmiah Dapat Dipertanggungjawabkan
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mohammad Sobary menjamin penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Sobary merupakan mantan pendukung Jokowi.
Dia dihadirkan Roy Suryo Cs sebagai salah satu ahli untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya, hari ini. “Saya ilmuwan, ahli bidang kebudayaan, ilmuwan itu ahli dalam urusan metodologi karena saya pensiunan peneliti LIPI,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
“Nah, saya menjamin di bawah sumpah, penelitian dr. Tifa, penelitian Dr. Rismon, penelitian Kanjeng Roy itu secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan dan saya menjamin tanggung jawab itu," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan, Roy Suryo: Aneh Banget
Menurutnya, Roy Suryo Cs meneliti di suatu wilayah kebebasan mimbar akademik, wilayah kebebasan ilmiah. Di dalamnya tidak ada aturan hukum yang mengatur sehingga segenap tingkah laku ilmiah itu tidak melanggar pasal apa pun dalam aturan hukum Indonesia."Bahkan, mereka tidak melanggar aturan etik yang mana pun, tidak melanggar aturan moril yang mana pun. Mereka sedang menyampaikan risalah kebenaran untuk mendidik masyarakat Indonesia menjadi orang-orang yang pandai dalam bidang keilmuan, tiga tokoh kita ini berbicara dalam peran sebagai the role of intellectuals," tuturnya.
Dia menerangkan, Roy Suryo Cs selain melakukan pendidikan keilmuan pada masyarakat kaitannya the role of the intellectual atau peran intelektual, mereka juga menjalankan peran keagamaan lantaran menyampaikan pengetahuan dalam batas apapun. Salah satu tugas keagamaan mencerdaskan masyarakat.
"Nah, tugas yang sedang mereka laksanakan dalam the role of intellectuals itu sebenarnya langsung atau tidak langsung itu memberi kritik pada masyarakat kita yang suka diam. Memberi kritik pada kalangan intelektual yang juga diam karena tidak berani menyampaikan kebenaran, tidak berani menyampaikan kebenaran karena takut ada risiko," jelasnya.
Namun, Ahli Metodologi, Ilmuwan, dan Budayawan itu menambahkan bahwa Roy Suryo Cs kini justru dituduh dengan berbagai macam pasal atas penelitian yang mereka lakukan itu, sampai ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tidak ada aturan yang menyebutkan saat seseorang melakukan kajian penelitian bisa dipidanakan.
"Nah, beliau-beliau semuanya orang yang bekerja di wilayah bebas aturan-aturan hukum tadi itu namun dipanggil, ada pasal-pasal yang dipakai untuk menuduhkan, itu pasal kebatilan, pasal-pasal yang dipakai untuk menuduh itu tidak punya dasar karena tidak ada aturannya," pungkasnya.










