Periksa Asisten Pribadi, KPK Telusuri Aktivitas hingga Sumber Dana Ridwan Kamil

Periksa Asisten Pribadi, KPK Telusuri Aktivitas hingga Sumber Dana Ridwan Kamil

Nasional | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 21:47
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat, Randy Kusimaatmadja, Kamis (29/1/2026).

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aktivitas Ridwan Kamil semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk sumber pembiayaannya.

“Kemudian saksi juga dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jawa Barat saat itu, termasuk pembiayaannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Barat. Selain Randy Kusimaatmadja, tim penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya.

Mereka yakni Joko Hartoto selaku pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB, Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer, Arti selaku pegawai Golden Money Changer, Ervin Yanuardi Effendi selaku Kepala Subbagian Rumah Tangga Gubernur, serta Wena Natasha Olivia selaku ibu rumah tangga.

 

“Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi terkait pengadaan jasa agensi di Bank BJB,” ujarnya.

“Selain itu, saksi juga didalami terkait penukaran uang asing ke rupiah yang dilakukan atas nama pihak-pihak tertentu,” sambung Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

“Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Budi, Kamis (13/3/2025).
 

Topik Menarik