Kasus Korupsi BJB, Asisten Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Kasus Korupsi BJB, Asisten Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Nasional | okezone | Kamis, 29 Januari 2026 - 20:24
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Randy Kusuma Atmadja, selaku asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil.

Randy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Selain Randy, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB, Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer, Arti selaku pegawai Golden Money Changer, Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah Tangga Gubernur, serta Wena Natasha Olivia selaku ibu rumah tangga.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari keterangan para saksi tersebut.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penetapan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, lima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

“Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Budi, Kamis (13/3/2025).

Topik Menarik