Penggeledahan Maraton di Pati dan Madiun, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati, Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi. Penggeledahan dua perkara dugaan korupsi ini dilakukan pada Rabu dan Kamis 21-22 Januari 2026.
Dalam perkara yang menjerat Maidi, KPK menggeledah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,"kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Terkait penggeledahan kasus Sudewo, KPK belum membeberkan secara rinci. Tim KPK, kata Budi, masih melakukan kegiatan penggeledahan. "Kami akan update terus perkembangan perkara ini," ujar dia.
Budi mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewo. Keduanya ditangkap dalam dua perkara berbeda.
Perkara Maidi berkaitan dengan pemerasan yang disamarkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Maidi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi dalam periode pertamanya menjadi kepala daerah Madiun.
Sedangkan perkara Sudewo berkaitan dengan pemerasan terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Desa. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.










