Polisi Tidur di Jalan Bukittinggi Diprotes Warga, Picu Kecelakaan dan Bikin Macet
BUKITTINGGI, iNews.id – Pemasangan tanggul pengaman jalan atau speed bump (polisi tidur) di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diprotes warga. Mereka menilai keberadaan polisi tidur berbahan karet tersebut justru mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Pantauan di lokasi, polisi tidur tersebut terpasang di depan Mapolresta Bukittinggi yang juga merupakan area depan SMA Negeri 2 Bukittinggi. Sejak dipasang beberapa hari terakhir, banyak kendaraan yang terlihat goyang hingga terhempas saat melintas karena bentuk tanggul yang dinilai terlalu tinggi dan bersudut persegi.
Selain merusak komponen kendaraan, letak polisi tidur di jalan protokol dinilai tidak tepat sasaran.
"Ini kan jalan provinsi, bukan jalan kampung. Tanggulnya terlalu besar, membuat mobil terhempas dan bisa merusak kaki-kaki kendaraan. Belum lagi risiko motor rem mendadak, sangat membahayakan," kata Armen dan Jon, pengemudi angkot, Kamis (22/1/2026).
Hal senada diungkapkan Eko, seorang pengemudi ojek daring. Menurutnya, jenis polisi tidur yang dipasang tidak lazim untuk area sekolah. "Harusnya pakai yang tipe garis kejut kecil-kecil itu. Kalau yang ini, motor tinggi pun bisa kena bodi bawahnya. Lebih baik dicopot saja," ucapnya.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M Irsyad Fatchur Rachman menjelaskan, pemasangan tersebut merupakan hasil rapat bersama empat pilar keselamatan berlalu lintas.
Menurutnya, pemasangan speed bump bertujuan mengendalikan laju kendaraan di titik rawan kecelakaan, terutama di depan SMA 2 dan Rumah Sakit Otak (RSO). Ia menekankan bahwa langkah ini memiliki payung hukum.
"Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (sebelumnya disebut UU No. 2 Tahun 2002 dalam naskah) pasal 25 dan Permenhub No. 82 Tahun 2018, speed bump diperbolehkan di depan sekolah, rumah sakit, atau objek vital. Saya justru bertanya, di bagian mana aturan yang melarangnya? Di Permenhub jelas disebutkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan," ujar AKP M Irsyad.
Meski polisi merujuk pada Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, sejumlah pihak justru menyoroti aturan yang lebih baru, yakni Permenhub Nomor 14 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat klasifikasi ketat mengenai jenis alat pembatas kecepatan.










